WN Singapura Cabuli Tetangganya di Batam, Padahal Sudah Punya Dua Istri

Seorang pria berkebangsaan Singapura berinisial RM (66) ditangkap karena melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di Batam, Kamis (29/2/2024). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berkebangsaan Singapura berinisial RM (66) ditangkap karena melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di Batam.
Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan pada akhir Februari 2024 setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban.
“Pelaku, seorang warga negara Singapura, ditangkap pada hari Kamis (29/2/2024) atas tuduhan pencabulan, berdasarkan laporan yang kami terima dari orangtua korban,” kata Sudirman, Senin (4/3/2024).
Kejahatan pelaku terungkap setelah korban melaporkannya kepada orangtuanya. Tempat tinggal pelaku berdekatan dengan rumah keluarga korban.
“Pelaku sering berada di Batam dan memiliki istri (WNI). Ketika berada di Batam, pelaku tinggal di rumah istri keduanya. Kejahatan terungkap ketika korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya,” jelas Sudirman.
Dari pemeriksaan polisi, diketahui bahwa aksi terakhir pelaku terjadi pada hari Rabu (28/2/2024) di dalam tenda fasilitas umum perumahan mereka.
Sementara itu, RM mengakui perbuatannya. Dia mengatakan bahwa telah melakukan tindak pencabulan tersebut lebih dari 4 kali.
“Saya tidak terlalu ingat dengan pasti, tapi sepertinya sekitar 4-5 kali, korban adalah tetangga saya,” ujarnya.
RM mengaku memberikan uang Rp 5.000 kepada korban setelah melakukan perbuatannya.
“Saya tinggal bersama istri kedua saya. Saya tidak bekerja tetapi sering bepergian bolak-balik antara Batam dan Singapura. Saya dan istri memiliki kontrakan di sini (Batam). Saya memberikan uang Rp 5.000 kepada korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani