IFRAME SYNC

Pelajar SMK di Batam Terlibat Peredaran Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara

uykk

BNN Daerah Kepulauan Riau menggelar konferensi pers, Selasa (5/3/2024). (Foto: detik)

BATAM (marwahkepri.com) – Tim BNN Daerah Kepulauan Riau berhasil menggagalkan pengiriman ganja dari Kota Medan yang ditujukan kepada tiga orang di Kota Batam.

Penemuan ini berawal dari kecurigaan operator ekspedisi terhadap isi sebuah paket, yang kemudian terkonfirmasi mengandung ganja saat diperiksa.

Kepala Seksi Pemberantasan BNN Daerah Kepri, Komisaris Besar Bubung Pramiadi, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat kerjasama antara penyedia layanan ekspedisi dan BNN setempat, yang menghasilkan penangkapan pada akhir Februari. Kasus ini terbagi dalam dua laporan berbeda, yang pertama melibatkan dua orang, FR (17) dan FL (19) dan yang kedua menjerat RB (19).

“Untuk pelaku di bawah umur inisial FR. Ia merupakan siswa salah satu SMK di Batam,” jelas Bubung, Selasa (5/3/2024).

Lebih lanjut, Bubung mengungkapkan bahwa total ganja yang disita dari ketiga tersangka mencapai 1,5 kilogram. Yang paling mengejutkan adalah keterlibatan seorang pelajar dalam kasus ini, yang ternyata memiliki bagian terbesar dari pengiriman tersebut.

Menurut Bubung, pelajar tersebut telah memesan sejumlah ganja dengan berat mencapai satu kilogram, sementara sisanya dibagi antara dua pelaku lain. Ganja tersebut dibeli dari Medan dengan harga Rp tiga juta dan rencananya akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa pelajar ini sudah tiga kali memesan ganja dari sumber di Medan, yang kini masih dalam pengejaran.

Awal mula pelajar tersebut terlibat dikatakan bermula dari pengiriman ganja gratis seberat 300 gram oleh pelaku dari Medan, yang kemudian membuatnya ketagihan dan terus melakukan pemesanan.

“Modus narkoba ini sengaja dibuat ketertarikan, setelah kecanduan atau ketagihan baru membeli,” tambahnya.

Tak hanya itu, tim BNN juga berhasil menangkap dua individu lain, HN (42) dan RD (39) di Tanjungpinang karena kepemilikan sabu seberat hampir satu kilogram. Penangkapan ini terjadi beberapa hari sebelum penangkapan terkait ganja, dan barang bukti dari kedua kasus ini telah dimusnahkan.

Para tersangka kini dihadapkan pada hukuman berat sesuai dengan Undang-undang Narkotika, dimana HN dan RD menghadapi hukuman maksimal mati, sementara FR, FL, dan RB terancam hingga 20 tahun penjara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f