KP Bisma-8001 Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

mhku

Kapal patroli KP Bisma-8001, yang dipimpin oleh AKBP Darsuki, telah berhasil menangkap sebuah kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, pada Rabu (28/2/2024). (Foto: dok)

BATAM (marwahkepri.com) – Kapal patroli KP Bisma-8001, yang dipimpin oleh AKBP Darsuki, telah berhasil menangkap sebuah kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, pada Rabu (28/2/2024).

Penangkapan ini diumumkan oleh Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Dadan, pada Senin (4/3/2024).

Kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima KP Bisma-8001 tentang aktivitas pencurian ikan secara ilegal. Kapal tersebut, yang diberi nama PSF 2500, ditangkap tanpa dokumen yang sah untuk beroperasi di wilayah perikanan Indonesia, dengan koordinat penangkapan di 02° 48.4′ LU – 101° 02.9′ BT.

“Dalam operasi ini, satu nakhoda warga negara Thailand dan tiga anak buah kapal (ABK) dari Myanmar turut diamankan,” jelasnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kapal tersebut menjual hasil tangkapannya di Malaysia, menggunakan teknik ship to ship untuk transaksi dengan kapal pengepul.

Dadan juga menjelaskan bahwa kapal Malaysia tersebut menggunakan modus mengikuti kapal niaga untuk menghindari deteksi oleh patroli keamanan perairan Indonesia. Penangkapan ini sempat menuai protes dari pihak Malaysia, yang mengklaim bahwa mereka berada di wilayah perairan mereka. Namun, dikonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Indonesia.

Selama 10 hari beroperasi di perairan Indonesia, kapal PSF 2500 juga dilaporkan memanfaatkan jasa nelayan lokal untuk memonitor gerakan kapal patroli dan mendapatkan pasokan bahan bakar.

“Dari kapal tersebut, ditemukan bukti berupa 200 Kg ikan campuran dan sebuah jaring trawl, dengan aktivitas ilegal tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 9 miliar per tahun,” tambahnya.

Kapal yang telah beroperasi selama 10 tahun ini kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar, sesuai dengan UU Perikanan. Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh PSDKP Batam, yang akan mengambil alih proses hukum dan penanganan barang bukti serta para tersangka. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani