Jaringan Judi Online di Dumai Digerebek, 32 Orang dan 194 PC Diamankan

fhnj

Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap sebuah jaringan judi online besar yang telah beroperasi di Dumai, Provinsi Riau. (Foto: Polda Riau)

DUMAI (marwahkepri.com) – Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap sebuah jaringan judi online besar yang telah beroperasi di Dumai, Provinsi Riau. Jaringan ini dikenal dengan pembuatan dan penjualan ID permainan High Domino, yang diperkirakan menghasilkan omzet mencapai Rp 18 miliar.

Berawal dari kepedulian masyarakat yang dilanjutkan dengan patroli siber oleh kepolisian, aktivitas mencurigakan ini berhasil terdeteksi. Kerja sama antara Polres Dumai dan Polda Riau menghasilkan penggerebekan di dua lokasi yang menjadi pusat operasi judi online ini.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi menjelaskan lokasi pertama di Jalan Sukajadi, tim menemukan 21 orang berikut 194 personal computer (PC) rakitan dan lokasi kedua di Jalan Kelakap, polisi menemukan 10 orang pekerja berikut 148 PC rakitan.

“Total ada 32 orang yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Riau guna dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan diketahui satu tersangka bernama Robby Bahtera Randika berada di Kota Banyumas, Jateng,” kata Nasriadi, Kamis (29/2/2024).

Meskipun sempat berusaha melarikan diri ke Jakarta, dengan koordinasi antara Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari, Robby berhasil ditangkap.

Adapun kelima tersangka yakni Robby (34), Bambang (28), Marjoni (33), Rifky (27) dan Radiansyah Putra (36). Robby merupakan warga Banyumas, Jawa Tengah dan empat lainnya warga Dumai.

“Robby ini otak pelaku, pemberi modal dan PC rakitan. Dia juga penjual akun dan juga penerima rekap, pengatur gaji orang-orang yang bekerja bersama Bambang,” katanya.

Khusus pekerja, para pelaku mengawasi pekerja saat membuat akun High Domino dari level 1-6. Selama kurun waktu 2022 hingga 2024, jaringan ini telah menghasilkan omzet Rp 18 miliar atau Rp 700-800 juta perbulannya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani