Ketua KPU Kepri Tanggapi Dugaan Praktik Jual Beli Suara Calon Legislatif

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi. (Foto: Antara)
BATAM (marwahkepri.com) – Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menanggapi pernyataan DPD PDIP Kepulauan Riau (Kepri) yang mengungkap adanya dugaan rencana jual beli suara calon legislatif di tingkat DPR RI dan DPRD Kepri.
Adapun tujuan dari dugaan praktik jual beli suara tersebut adalah untuk meningkatkan perolehan kursi legislatif partai tertentu.
Indrawan mengungkapkan bahwa rekapitulasi berjenjang yang sedang berlangsung saat ini dapat dipantau bersama. Jika ada ketidaksesuaian dalam perhitungan suara selama rekapitulasi, pihak terkait dapat segera melaporkannya.
“Jika ada yang dirasa tidak sesuai saat perhitungan hasil C pleno, partai politik bisa bersama-sama memantau hasil yang dihasilkan dari TPS dan perhitungan berjenjang hingga tingkat nasional,” ujar Indrawan, Senin (19/2/2024).
Indrawan menegaskan bahwa KPU Kepri telah memberikan peringatan kepada jajarannya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti pemindahan suara partai. Jika ada bukti terkait hal tersebut, maka harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pentingnya adalah melakukan rekapitulasi sesuai dengan apa yang tercatat dalam hasil C pleno secara berjenjang. Jika adanya perpindahan yang mengakibatkan pelanggaran, mungkin bisa diajukan pertanyaan kepada Bawaslu mengenai konsekuensinya,” ujarnya.
“Kami telah menegaskan kepada jajaran kami, melalui KPU kabupaten/kota, untuk melakukan rekapitulasi sesuai dengan hasil yang tercatat di TPS, dengan mencatat hasil C pleno dan mencatatnya di Sirekap. Kami juga meminta semua pihak untuk bersama-sama memantau hal tersebut. Saya yakin bahwa para pengawas memiliki catatan hasil dan dapat memastikan kesesuaian dengan hasil C pleno yang dibuka per TPS,” tambahnya.
Ketua DPD PDIP Kepri, Soerya Respationo, menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi tentang upaya dari partai politik tertentu untuk mengambil suara dari PDIP Perjuangan agar dapat lolos ke DPR RI. Informasi serupa juga diterima terkait DPRD Kepri.
Soerya menjelaskan bahwa oknum-oknum yang terlibat dalam rencana jual beli suara tersebut saat ini mulai mendekati para penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Pendekatan dilakukan agar pergeseran suara dapat terjadi.
“Para oknum ini juga mendekati para pengawas dan penyelenggara untuk nantinya mengganti angka yang sudah dibeli atau dicuri,” ujarnya, Senin (19/2/2024). MK-mun
Redaktur: Munawir Sani