545 Tempat Pemungutan Suara di Tanah Papua Belum Melakukan Pemungutan Suara

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri. (f: net)
JAYAPURA (marwahkepri.com) – Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri, mengungkapkan masih terdapat 545 tempat pemungutan suara (TPS) di Tanah Papua yang belum melakukan pemungutan suara dalam pemilu 2024.
Menurut Irjen Pol Mathius Fakhiri, TPS yang belum melaksanakan pemungutan suara tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Provinsi Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Dia berharap jumlah tersebut akan terus berkurang seiring dengan pelaksanaan pemungutan suara susulan.
“Ke 545 TPS itu tersebar di Provinsi Papua, Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Mudah-mudahan jumlah itu terus berkurang karena masih ada yang melakukan pemungutan suara susulan,” ujar Irjen Pol Mathius Fakhiri di Jayapura, Jumat (16/2/2024).
Dijelaskannya, Provinsi Papua Tengah menjadi daerah dengan jumlah TPS terbanyak yang belum melaksanakan pemungutan suara, yakni sebanyak 387 TPS. Rinciannya, 92 TPS berada di Kabupaten Paniai dan 295 TPS berada di Kabupaten Intan Jaya.
Sementara itu, di Provinsi Papua Pegunungan terdapat 118 TPS yang belum melakukan pemungutan suara, dengan rincian empat TPS di Kabupaten Jayawijaya dan 114 TPS di Kabupaten Tolikara. Di Provinsi Papua, terdapat 40 TPS yang belum melaksanakan pemungutan suara, dengan 19 TPS berada di Kabupaten Mamberamo Raya dan 21 TPS berada di Kabupaten Waropen.
Fakhiri menyebutkan bahwa faktor-faktor seperti cuaca yang buruk turut menjadi penyebab belum dilaksanakannya pemungutan suara di sejumlah TPS. Meskipun demikian, pihaknya berharap bahwa jumlah TPS yang belum melaksanakan pemungutan suara akan terus berkurang seiring dengan berjalannya waktu dan pelaksanaan pemungutan suara susulan.
Wilayah hukum Polda Papua meliputi empat provinsi, yakni Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. MK-ant
Redaktur : Munawir Sani