Dalam Waktu Singkat, Polsek Daik Lingga Berhasil Ringkus Pelaku Pembegalan Di Desa Bukit Harapan

IMG-20240204-WA0010

LINGGA (marwahkepri.com) – Polsek Daik Lingga melalui Unit Reskrim berhasil meringkus kasus pembegalan yang terjadi di Desa Bukit Harapan. Pelaku, yang diketahui bernama J (25) dan bekerja sebagai buruh harian, berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 20:00 malam, sebelum dua hari setelah tindakan pembegalan.

Penangkapan ini menjadi hasil dari kerja keras Kanit Reskrim Polsek Daik, Brigadir Yosman G. T Simangunsong bersama tim dan koordinasi antara Polsek Daik dengan masyarakat Dungun, serta kontribusi dari Banit Intelkam Polsek Daik, Bripda Agnes Monica.

Kapolsek Daik, IPTU Palti Simangunsong mengatakan rasa terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif dalam menangkap pelaku, menekankan pentingnya peran bersama dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Ini juga tak terlepas atas kontribusi dan partisipasi masyarakat dalam membantu mengungkapkan pelaku kasus begal ini, apresiasi tinggi terhadap peran serta aktif masyarakat dalam membantu menangkap pelaku,” katanya saat dikonfirmasi media, Minggu (04/02/2024).

Dijelaskan Kapolsek bahwa motif pelaku terlibat dalam aksi kriminal tersebut diketahui berkaitan dengan pengaruh negatif dari perjudian online serta kebutuhan untuk melunasi utang-piutang. Dan ia juga menuturkan kasus ini menjadi yang pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Daik Lingga.

“Dari kejadian ini saya mengingatkan masyarakat akan bahaya perjudian online dan dampaknya terhadap keamanan lingkungan. Pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat untuk menjaga keamanan bersama,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Pelaku, berdasarkan Undang-Undang KUHP pasal 365, dapat dihadapkan pada pidana selama 9 tahun penjara. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Daik Lingga dalam memberantas tindak kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.