IFRAME SYNC

Tambang Batu Diduga Ilegal Beroperasi di Gunung Putri

Penambangan batu di gunung putri

Tampak satu unit Excavator Breaker dan tumpukan batu yang sudah dipecahkan di lokasi penambangan di desa Gunung Putri, Kecamatan Bunguran Batubi, Natuna.(foto/Nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Sebuah tambang batu diduga ilegal beroperasi di Desa Gunung Putri, Kecamatan Bunguran Batubi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, aktifitas penambangan batu tersebut sudah berlangsung lebih kurang satu bulan lamanya.

Kegiatan penambangan (Galian C) itu diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan ternama yang sedang mengerjakan proyek nasional bernilai ratusan milyar di kabupaten Natuna.

Batu-batu yang sudah dipecahkan dengan menggunakan alat berat tersebut, kemudian diangkut ke daerah Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara.

Kabarnya, aktifitas pengangkutan dilaksanakan setiap hari. Bahkan, jumlah batu dilansir menggunakan mobil truk ditaksir telah mencapai puluhan rit.

Selain diduga tidak mengantongi izin dari instansi berwenang, penambangan ini terkesan sembunyi-sembunyi karena tidak ada sosialiasi kepada masyarakat ?.

Berbekal informasi dari masyarakat, akhirnya awak media ini bersama rekan media lainnya, melakukan investigasi pada Jumat, 02 Februari 2024.

Sayangnya, saat dilakukan penelusuran, aktifitas penambangan sedang tidak berlangsung. Baik pengawas, operator, maupun petugas lainnya tidak ditemukan di lapangan.

Kendati sedang tidak ada kegiatan, namun ditemukan satu unit Excavator digunakan untuk menggali batu dan satu unit Excavator Breaker untuk pemecah batu.

Selain dua unit alat berat, juga ditemukan dua tumpukan batu yang sudah dipecah dan siap angkut. Lokasinya berada di ujung kampung, sebelah kiri jalan menuju Kelarik.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Gunung Putri, Muslim, mengatakan, terkait penambangan tersebut, tidak ada pemberitahuan secara resmi kepada pihak desa.

“Kita tidak dapat pemberitahuan secara resmi atau tertulis. Tapi secara lisan mereka sudah bilang mau kerja disana,” ujarnya.

“Status lahan itu Alashak, sudah dibeli perusahaan kepada masyarakat. Luasnya kurang lebih setengah hektar,” timpalnya tanpa menyebutkan nama perusahaannya.

Namun ketika ditanya masalah izin, Muslim mengaku tidak mengetahuinya. Ia menyarankan agar menghubungi pengawas lapangan bernama Mat Ajiz.

Sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, nomor kontak Mat Ajiz yang berhasil diperoleh (0812-7256-6114) tidak dapat dihubungi.

Sementara itu, Sulaiman, notabenenya merupakan direktur perusahaan, memilih bungkam saat dikonfirmasi rekan media ini melalui jaringan What’sApp, pada Sabtu, 03 Februari 2024.

Disamping itu, media ini juga belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak berwenang terkait perizinannya.MK-nang

Redaktur : Munawir Sani 

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f