IFRAME SYNC

Pulau Serasan Tak Boleh Dijadikan Kawasan Tambang

Pulau Serasan di Kabupaten Natuna. (Foto: net)

NATUNA (marwahkepri.com) – Pulau Serasan di Kabupaten Natuna tidak boleh dijadikan kawasan pertambangan oleh pemerintah.

Pernyataan ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Dalam surat tersebut disebut pulau Serasan merupakan kawasan pesisir, tidak boleh dijadikan kawasan pertambangan.

Hal ini diutarakan Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko saat ditemui diruang kerjanya, di Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Ranai, Rabu (31/1/2024).

Pulau Serasan merupakan salah satu pulau terluar di Kabupaten Natuna. Terdiri dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Serasan dan Serasan Timur. Luasnya mencapai kurang lebih 226,58 km persegi dan didominasi oleh lautan.

Kecamatan Serasan jadi kecamatan dengan jumlah pulau paling banyak yang belum berpenghuni, yakni 30 pulau. Menurut data BPS tahun 2021, jumlah penduduk di kecamatan ini mencapai 5.266. Sementara itu, penduduk di Desa Pangkalan mencapai 527 orang.

Boy menyebut adanya oknum yang menyatakan bahwa pulau Serasan diizinkan menjadi area pertambangan.

Namun, Boy menegaskan, pemerintah daerah (pemda) tidak mau pernyataan tersebut secara lisan, tetapi harus tertulis dan dikirimkan ke KKP.

“Setelah surat KKP keluar, pulau dengan dua kecamatan ini tidak boleh dijadikan kawasan pertambangan, intinya tidak dibenarkan,” terang Boy.

Selain itu, urusan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengintervensi pertambangan, termasuk pertambangan pasir kuarsa.

“Pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin pertambangan karena itu ranahnya pusat. Kami tidak bisa campur tangan di situ,” ujar Boy.

Dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, tidak ada menyebutkan pulau kecil bisa ditambang.

Selain itu, sebagian pulau di Kabupaten Natuna telah mendapat status sebagai Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) setelah diterbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar.

Sebagai PPKT, merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar, pemanfaatannya dibatasi hanya untuk pertahanan dan keamanan.

“Dengan demikian dalam proses pekerjaan pertambangan haruslah memenuhi perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya dengan memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP),” tandasnya. MK-Saida

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f