OPINI | Sultan Johor: Raja Baru Malaysia

Oleh Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau, Alumni IKMAS, UKM, Malaysia
Terhitung hari ini 31 Januari 2024 Malaysia memiliki raja baru yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim Ibni Almarhum Sultan Iskandar yang juga merupakan raja Johor. Beliau di lantik pada 31 Januari 2024 yang menjadi Yang di-Pertuan Agong ke-17 menggantikan Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah Ibni Almarhum Sultan Haji Ahmad Shah Al-Musta’in Billah yang telah menjadi Raja Malaysia ke XVI pada 31 Januari 2019 hingga 30 Januari 2024 dan menjadi Sultan Pahang. Sultan Perak yang bernama Nazrin Muizzuddin Shah Almarhum Sultan Azlan Muhibbuddin Shah menjadi wakil Yang di-Pertuan Agong. Sultan Ibrahim dan wakilnya Sultan Zazrin telah terpilih sebagai Yang di-Pertuan Agong dan sebagai wakil Yang di-Pertuan Agong ke-17 untuk masa pemerintahan lima tahun ke depan yang dimulai pada 31 Januari 2024.
Pemilihan Raja Malaysia atau Yang di-Pertuan Agong dilaksanakan setiap lima tahun sekali yang pemilihannya dari 9 Raja-raja Melayu dari 9 negeri Melayu di Malaysia. Negeri-negeri Melayu tersebut adalah negeri Johor, Kedah, Kelantan, Negeri Sembilan, Pahang, Perak, Perlis, Selangor dan Terengganu. Selain 9 negeri Melayu tersebut juga ada Sabah, Sarawak (di Pulau Borneo atau Kalimantan) dan negeri Selat yaitu Malaka dan Pulau Penang. Malaysia menerapkan sistem bergilir (pemilihan) kepada sultan-sultan di sembilan negara bagian (baca: negeri) untuk menjadi raja (Yang di-Pertuan Agong).
Sistem rotasi monarki di Malaysia membuat masing-masing raja negara melayu bergantian memimpin negara selama lima tahun. Sultan Ibrahim Sultan Iskandar dari Johor akan menjadi raja yang berikutnya (lima tahun ke depan). Sistem ini dimulai ketika Malaysia memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1957. Sebelum kemerdekaan Malaysia sistem kerajaaan di sembilan negara bagian sudah ada. Kekuasaan Raja sebagai Yang di-pertuan Agong lebih luas dibandingkan kekuasaan masing-masing sultan di sembilan negeri melayu.
Sejarah mencatat bahwa semenjak abad ke-19, Lord Brassey, seorang Kompeni Inggris di Borneo telah merencanakan penyatuan antara negeri-negeri di Borneo yaitu Sabah dan Sarawak, negeri-negeri Melayu dan negeri-negeri Selat (Malaka (Malacca), Pulau Penang serta Temasek (Singapura). Negeri-negeri Melayu tersebut adalah Johor, Kedah, Kelantan, Negeri Sembilan, Pahang, Perak, Perlis, Selangor dan Terengganu (9 negeri melayu). Oleh sebab itu, sebelum Negeri Sabah dan Sarawak bergabung ke dalam Persekutuan Malaysia, dulunya dinamakan semenanjung Malaya (Federation of Malaya) yang juga memasukkan negeri selat yaitu Malaka (Malacca), Pulau Penang dan Temasek (Singapura).
Raja memiliki kekuasaan tunggal untuk menunjuk perdana menteri (PM) hasil pilihan raya (baca : pemilihan umum) dan menolak permintaan pembubaran parlemen sesuai konstitusi. Raja juga menandatangani undang-undang dan menunjuk menteri dan wakilnya, hakim pengadilan dan peran penting lainnya di tingkat nasional atas saran perdana menteri. Setelah dinobatkan, raja tidak diperbolehkan terlibat aktif dalam perusahaan komersial apa pun. Peran dan pengaruh sultan-sultan di Sembilan negeri di Malaysia sangatlah besar sejak di zaman koloni Inggris lagi.
Sultan Sultan yang menguasai 9 wilayah di Tanah Semenanjung Malaya (kini Malaysia) menolak untuk menghadiri pelantikan Gubernur baru, yaitu Sir Edward Gent dan Gubernur Jendral Sir Malcolm MacDonald. Kemudian, oleh kalangan Melayu waktu itu. Sultan-sultan menolak penunjukan wakil mereka yang akan duduk secara resmi di Dewan dan Badan Kesatuan Malaya tersebut. Pendirian Kesatuan Malaya oleh Koloni Inggris (The British Kolonialis) adalah bertujuan ingin menguasai dan membentuk satu pemerintahan sentralistik dan mengabaikan peran sultan-sultan yang sebelum masuknya koloni inggris sultan-sultan melayu sudah ada di sembilan negeri tersebut.
Faktor penolakan sultan-sultan tersebut lebih didasarkan kepada ketidakseimbangan komposisi penduduk melayu yang mayoritas, sedangkan penduduk melayu ketika itu merupakan penduduk terbesar dari segi jumlah penduduk berbanding dengan penduduk lainnya. Kesatuan malaya dalam menjalankan roda pemerintahannya bersifat sentralistik baik secara administrasi maupun pemerintahan. Oleh kalangan melayu umumnya, pembentukan kesatuan malaya telah melemahkan peran dan kedudukan dari sultan sultan yang menguasai 9 wilayah semenanjung malaya. Sultan memiliki wilayah secara administrasi yang disebut dengan Kesultanan jauh sebelum koloni Inggris menguasai malaya. Tidak adanya dukungan dari Sultan Sultan, maka kedudukan dari kesatuan malaya sendiri semakin melemah dan adanya desakan oleh kalangan Melayu untuk segera kesatuan malaya dibubarkan.
Pada tahun 1948, kesatuan malaya digantikan dengan Federasi Malaya yang merupakan hasil perjanjian antara UMNO (United Malays National Organisation), Sultan-Sultan dan pemerintahan Inggris yang diwakili oleh Gubernur Jenderalnya. Tujuan dari pembubaran tersebut lebih didasarkan kepada menghindari terjadi konflik dari kaum melayu yang diwakili oleh UMNO. UMNO ketika itu, merupakan partai politik Melayu yang memiliki pengaruh yang besar khususnya dari etnis melayu. Dalam menjalankan perannya sebagai partai politik, UMNO mengambil posisi sebagai oposisi terhadap kesatuan malaya.~