Modus Investasi di Online Shop, IRT di Sekupang Tipu Tetangganya hingga Rp 400 Juta

ht

LA (43) menjalani pemeriksaan di Polsek Sekupang, Selasa (30/1/2024). (Foto: Polsek Sekupang)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang ibu rumah tangga berinisial LA (43) warga Kelurahan Sei Harapan, Sekupang ditangkap oleh polisi atas dugaan penipuan berkedok investasi online shop.

Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizky Saputra, mengungkapkan bahwa kasus penipuan investasi ini bermula ketika LA mengajak korban yang notabene adalah tetangganya sendiri untuk berinvestasi dalam usaha online shop yang bekerjasama dengan dirinya. LA menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dan pengembalian modal awal kepada korban.

“Setelah itu, LA mengajak korban untuk berinvestasi dalam usaha online shop. Korban kemudian menyerahkan uang investasi sebanyak Rp 400 juta secara bertahap kepada tersangka,” ujar AKP Rizky, Selasa (30/1/2024).

Namun, setelah korban menyerahkan uang investasi, pelaku tidak memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal kepada korban sesuai dengan janjinya. Korban dan beberapa orang lainnya kemudian menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan oleh LA.

“Ketika dimintai kejelasan mengenai kerjasama, pelaku LA selalu menghindar. Setelah merasa tidak puas, akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepada polisi,” tambah AKP Rizky.

Hasil penyelidikan atas laporan tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku LA. Polisi pun mengamankan LA di kediamannya. LA lalu mengakui bahwa uang yang diperoleh dari korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk usaha lainnya.

“Pengakuan pelaku adalah uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk usaha lainnya. Ada beberapa korban, namun yang baru melaporkan kejadian ini hingga saat ini hanya satu orang inisial TS,” tutur kapolsek. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani