Modus Ajak Check In, Pria Ini Tipu PSK Rp 40 Juta
Keterangan dari Humas Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan bahwa pelaku, Fahri, menyasar wanita malam, termasuk seorang wanita berinisial AT (29) yang menjadi korban dalam kejadian ini. Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, mengungkap modus operandi pelaku yang memulai dengan mengajak korban berkenalan melalui media sosial. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
“Setelah tiba di hotel, pelaku berpura-pura meminjam handphone korban dengan alasan mau memesan makanan,” kata Adhi. Pelaku kemudian berhasil memperoleh PIN ATM korban saat korban lengah dan melarikan diri, meninggalkan korban di hotel.
Ketika korban menyadari barang-barangnya hilang, termasuk ATM, uang, dan handphone, dia berusaha memblokir rekeningnya. Namun, pelaku telah berhasil menguras ATM korban, menyebabkan kerugian sebesar Rp 40 juta. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari pada Kamis, 18 Januari 2024.
Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan, dan akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah pelaku menjual barang-barang milik korban melalui platform Facebook. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Metro Tamansari dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani