KPU Natuna Pastikan Pembayaran Uang Transportasi Pelantikan dan Bimtek KPPS Segera Dilunasi
NATUNA (marwahkepri.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna, Kusnaidi menyatakan pembayaran uang transportasi pelantikan dan bimbingan teknis bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dilakukan setelah revisi anggaran di KPU RI.
“Nominalnya sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) dengan batas maksimal Rp 150 ribu,” kata Kusnaidi, Senin (29/1/2024).
Menurut Kusnaidi, pembayaran uang transportasi ini akan dibayarkan dalam dua tahap, yaitu setelah pelantikan sebesar Rp 100 ribu dan setelah bimbingan teknis sebesar Rp 105 ribu.
Adapun uang transportasi bimbingan teknis (Bimtek) telah diserahkan setelah kegiatan selesai, sedangkan yang belum dibayarkan adalah uang transportasi pelantikan.
“Nanti kalau semua proses selesai, anggaran transportasi tersebut akan langsung diturunkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) untuk kemudian disalurkan ke seluruh KPPS,” tambahnya.
Selain itu, Kusnaidi menegaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, KPU menganggarkan dana untuk uang transportasi pelantikan dan Bimtek KPPS. Ia juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa KPPS hanya akan menerima uang transportasi untuk bimtek saja. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani