Gaji ASN dan PPPK Resmi Naik, Ini Besarannya
JAKARTA (marwahkepri.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan daftar terbaru gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pemerintah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang berlaku mulai Januari 2024.
Peraturan ini mencakup kenaikan gaji PNS dan PPPK, yang terakhir kali diatur oleh PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam daftar terbaru, besaran gaji PNS golongan Ia naik menjadi Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600, sementara gaji tertinggi PNS golongan IVe mencapai Rp 6.373.200.
Keputusan ini telah diumumkan oleh Jokowi dalam pidato Rancangan Undang-undang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU RAPBN) 2024 bersama Nota Keuangan di Gedung DPR RI pada 16 Agustus 2023.
Berikut adalah daftar gaji PNS 2024 untuk beberapa golongan:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900-5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Sementara itu, gaji PPPK juga mengalami kenaikan dengan rentang mulai dari golongan I hingga XVII. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 26 Januari 2024.
Berikut Daftar Gaji PPPK Tahun 2024:
Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Golongan XVII 4.462.500-7.329.000