IFRAME SYNC

Seleksi Ketat akan Menanti ASN yang Dipindahkan ke IKN, Ini Alasannya

ilustrasi-pegawai-negeri-sipil-pns-_160215144156-966

Ilustrasi seleksi ASN. (Foto: net)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menekankan perlunya seleksi yang ketat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini berlaku juga untuk posisi yang diisi melalui jalur rekrutmen Calon ASN (CASN) Tahun 2024. Anas mengatakan bahwa pemindahan ASN ke IKN bukan hanya sekadar perpindahan SDM, melainkan upaya untuk mendorong terbentuknya budaya birokrasi yang berbasis digital.

Menurut Anas, IKN akan dirancang sebagai pusat birokrasi terbaik, didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berakhlak. Fokus utama melibatkan aspek efektivitas proses bisnis dan kelembagaan, penerapan Sistem Pengelolaan Birokrasi Elektronik (SPBE), akuntabilitas kinerja, serta implementasi pelayanan publik.

“Kita di IKN tidak hanya memindahkan ASN saja, namun bagaimana kita menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital di sana. Sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik saja namun juga memiliki skill dan bisa multitasking,” ungkap Anas.

Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa selain beharap pada penguasaan skill dan kemampuan multitasking, ASN yang dipindahkan juga diharapkan memiliki literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persyaratan kompetensi lainnya mencakup penerapan nilai-nilai berakhlak.

Prinsip pemindahan ASN mencakup seluruh ASN Kementerian/Lembaga yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat. Proses pemindahan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian. ASN yang dipindahkan pada tahap pertama akan mendapatkan tunjangan khusus atau tunjangan sebagai pionir, sementara formasi CPNS Tahun 2024 akan diprioritaskan untuk pindah ke IKN.

Pembangunan IKN akan berlangsung dalam lima fase sesuai dengan Undang-Undang IKN. Fase pertama (2020-2024) fokus pada pembangunan miniatur penyelenggaraan pemerintahan dengan pola kerja digital. Fase-fase berikutnya melibatkan pengembangan shared office, agile government, kota cerdas industri 4.0, dan akhirnya pembangunan kota cerdas dengan kecerdasan buatan (AI) pada fase kelima (2040-2045). Proses ini bertujuan menciptakan kota cerdas dengan pendekatan pemerintahan yang berpusat pada warga (citizen-centric). MK-kump

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f