Simpan Sabu Dalam Anus, Kurir Narkoba Internasional Ditangkap di Karimun

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H memimpin konferensi pers, Minggu (28/1/2024). (Foto: fery)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkotika dan Kriminal Polres Karimun berhasil mengungkap sindikat narkotika internasional dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.

Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan Minggu (28/1/2024).

Menurut informasi dari masyarakat, pada tanggal 27 Januari 2024, Satresnarkoba menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun. Dua tersangka, AW dan RS, berhasil ditangkap dengan membawa sabu yang disembunyikan di lubang anus mereka. Selama interogasi, keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang perempuan bernama IBUK (DPO) di Kalimantan.

Operasi berlanjut pada tanggal 28 Januari 2024, ketika anggota Satresnarkoba berhasil menangkap MS di sebuah hotel di Kota Batam. Penggeledahan di kamar hotel menghasilkan temuan 4 bungkus sabu yang dikemas secara profesional, dengan berat kotor mencapai 700 gram. Barang bukti lainnya termasuk 12 paket sabu, 4 unit handphone, 4 sachet kondom, 1 sepeda motor, dan 2 lembar tiket kapal.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup, atau bahkan pidana mati, disertai denda mencapai Rp 10 miliar. MK-fery

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f