Yusril Ihza Mahendra Bela Pernyataan Jokowi Boleh Memihak dan Berkampanye: Aturan UU Pemilu Sudah Mengizinkan

JAKARTA (marwahkepri.com) – Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pembelaan terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa seorang presiden memiliki hak untuk memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden (Pilpres). Menurutnya, UU No. 17/2017 tentang Pemilu tidak melarang presiden dan wakil presiden untuk terlibat dalam kampanye baik untuk diri mereka sendiri maupun pasangan calon lain.

“Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres-cawapres tertentu, atau parpol tertentu yang dikampanyekannya,” kata Yusril melalui siaran pers, Rabu (24/1).

Ia menegaskan bahwa UU Pemilu tidak menyatakan bahwa presiden harus bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam kampanye atau pemihakan. Yusril juga menjelaskan bahwa ini adalah konsekuensi dari sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia, di mana kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden.

Menurutnya, jika ada pihak yang menginginkan presiden untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kampanye atau pemihakan, maka jabatan presiden sebaiknya hanya satu periode agar tidak terlibat dalam aktivitas tersebut untuk jabatan kedua. Hal ini, menurutnya, memerlukan amendemen UUD 1945 dan UU Pemilu.

Yusril juga menyinggung bahwa perdebatan mengenai etika dan perilaku presiden seharusnya dibahas dalam konteks rumusan UU Pemilu dan etika jabatan presiden. Ia menekankan bahwa saat ini belum ada kode etik atau code of conduct yang mengatur perilaku presiden dalam konteks pemilihan umum.

Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa seorang presiden memiliki hak untuk memihak dan berkampanye selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara. Jokowi menekankan bahwa seorang presiden juga merupakan pejabat politik, dan aturan utamanya adalah tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye. MK-cnn

Redaktur : Munawir Sani