BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih di bawah umur, dengan inisial O (15) dan F (15).
Kedua pelaku tersebut diketahui telah melakukan aksi curanmor di beberapa wilayah seperti Nongsa, Batu Aji, dan Batu Ampar sebelumnya. Meski sudah beberapa kali beraksi, keduanya belum pernah sampai di pengadilan.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, menyatakan bahwa O adalah seorang anak yatim piatu, sementara F adalah seorang anak yatim. Selain kedua pelaku yang berhasil diamankan, masih ada beberapa orang dalam komplotan ini yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu inisial H, J, dan N.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan gunting untuk membuka kunci kontak motor dengan cara mencongkel stop kontak.
“Mereka belajar dari kawan-kawannya dan mencoba membuka motor dengan kunci ganda mundur. Jika berhasil terbuka, mereka membawa motor tersebut; jika tidak, mereka mundur dari aksinya,” tuturnya, Selasa (23/1/2024). MK-mun
Redaktur: Munawir Sani