Satreskrim Polres Buteng Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Satreskrim berhasil menangkap pelaku saat melakukan aktifitas memindahkan minyak dari tangki mobil ke sejumlah derigen.(foto/ist)
BUTON TENGAH (marwahkepri.com) – Personil Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 17.45 WITA.
Kejadian ini terungkap di Desa One Wara, Kecamatan Lakudo, sesuai dengan laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/Polres Buton Tengah/Polda Sulawesi Tenggara.
Pelaku berinisial B (31), warga Kelurahan Wali, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ditangkap bersama dengan satu unit mobil tangki plat DT 8859 AD sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton Hafala, SH, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat personil Satreskrim sedang melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Buteng.
Mobil tangki yang membawa muatan minyak tanah sebanyak 5000 liter ditemukan sedang membongkar muatannya di pinggir jalan, dan muatan tersebut dipindahkan ke dalam jerigen ukuran 20 liter.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2020, dengan lebih dari 100 kali melakukan tindakan serupa.
Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Pelaku dijerat pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penerapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Saat ini barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Buton Tengah,” ujar Kasatreskrim.
Keberhasilan Satreskrim Polres Buteng dalam mengungkap kasus ini memberikan sinyal bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi tetap menjadi prioritas, demi melindungi keberlanjutan dan keadilan dalam distribusi sumber daya energi nasional.MK-Salahudin
Redaktur : Munawir Sani