Guru Pesantren di Batam Ditangkap karena Diduga Cabuli Muridnya
BATAM (marwahkepri.com) – Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap seorang guru pesantren yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati berusia 14 tahun.
Pelaku berinisial BR telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah terungkap dari laporan orangtua korban.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, menyatakan bahwa pelaku ini merupakan guru di pesantren tempat korban bersekolah. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang.
“Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Nongsa, Batam,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, Senin (22/1/2024).
Menurut hasil pemeriksaan, aksi pencabulan tersebut terjadi sejak Desember 2023. Pelaku masuk ke asrama putri pada malam hari dengan cara memanjat plafon dan masuk ke dalam kamar korban. Di dalam kamar, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim dengan bujuk rayu, sambil menjanjikan akan menikahi korban.
Aksi pencabulan dilakukan sebanyak empat kali, dan korban mengalami trauma akibat perbuatan pelaku. Pelaku BR dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, yang dapat menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Pidana pelaku dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan tenaga kependidikan atau guru.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani