Terlibat Cekcok, Rian Dilaporkan Meninggal oleh Ayah Angkatnya Hingga Kesulitan Urus Administrasi
NUNUKAN (marwahkepri.com) – Rian Rahmani (41), warga Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, mengalami kejadian tak terduga ketika mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan meninggal dunia oleh ayah angkatnya, RMS. Keheranan Rian semakin bertambah ketika muncul surat keterangan kematian dari Kantor Desa Balansiku pada 26 Januari 2023.
“Saya tidak tahu alasannya. Kami ini tinggal satu rumah, beda kamar saja. Kok tiba-tiba dilaporkan saya mati. Malah ada surat kematian yang diterbitkan oleh desa,” ujar Rian, Senin (22/1/2024).
Rian, yang bekerja di Malaysia sebagai buruh, mengaku sempat cekcok dengan ayah angkatnya. Meskipun demikian, ia mengira permasalahan tersebut sudah berlalu dan tak perlu diperpanjang. Namun, kejadian ini mencapai puncaknya ketika Rian mengetahui bahwa surat keterangan kematian telah dikeluarkan oleh Desa Balansiku, menyatakan bahwa ia meninggal pada Rabu (18/1/2023) pukul 02.00 Wita di rumahnya.
Surat keterangan kematian dengan Nomor 472.12/01/PEM-DBS/I/2023 tersebut, menjadi titik awal kebingungan Rian. Ia mencoba mencari alasan yang masuk akal dari ayah angkatnya dan pihak desa, namun tidak berhasil.
Terkejut dengan temuan ini, Rian melapor ke Polres Nunukan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pembuatan dokumen palsu. “Terlapornya ayah angkat saya dan aparatur Desa Balansiku, Kepala Desa, dan Sekdesnya,” tambah Rian.
Rahasia Terbongkar saat Mengurus Akta Kelahiran Anak
Kisruh identitas Rian semakin kompleks ketika ia mengetahui bahwa dirinya dilaporkan meninggal ketika mengurus akte kelahiran anaknya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan. Petugas mengecek NIK (nomor induk kependudukan) Rian, dan muncul surat keterangan meninggal dunia.
“Saat petugas mengecek NIK saya, muncul surat keterangan meninggal dunia. Tidak bisa diproses itu akte anak saya,” keluhnya.
Rian juga mengungkapkan kesulitan mengurus dokumen lain karena NIK miliknya dicabut. Ia tidak bisa melakukan transaksi perbankan, mengurus SIM, dan keperluan lain yang membutuhkan KTP. Meskipun ia masih memiliki KTP yang diterbitkan Disdukcapil Nunukan pada 9 Agustus 2021.
“Hak kewarganegaraan saya hilang. Bagaimana bisa ada orang masih hidup dipaksa mati karena adanya selembar surat kematian dari desa. Ini kan pidana karena menghilangkan hak kewarganegaraan saya,” tegas Rian.
Upaya Damai Tidak Membuahkan Hasil, Laporkan ke Polisi
Rian menegaskan bahwa dirinya telah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan jalan damai, namun upayanya sia-sia. Ketika ia mencoba mengurus dokumen administrasi kependudukan, Disdukcapil Nunukan menjawab bahwa NIK atas nama Rian tak bisa diproses kecuali ada laporan pidana.
Laporan Rian, dengan Nomor Surat Keterangan Laporan Pengaduan: STTP/20/I/2024/Reskrim, kini menjadi pintu bagi keadilan. “Itu kenapa saya laporkan ke Polisi. Saya sebenarnya tidak ingin membawa ini ke ranah hukum. Tapi ini merugikan saya, istri, dan anak saya,” ungkap Rian.
Kejadian ini mencuatkan skandal identitas yang melibatkan ayah angkat Rian dan aparatur Desa Balansiku. Masyarakat menanti hasil penyelidikan aparat kepolisian terkait kasus ini yang bisa membuka tabir motif di balik tindakan kontroversial tersebut. MK-komp
Redaktur : Munawir Sani