IFRAME SYNC

Oknum Polisi di Tanjungpinang Diduga Lakukan KDRT, Berawal dari Salah Kirim Pesan

Ilustrasi. (Foto: jawapos)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Seorang oknum polisi di Tanjungpinang berpangkat Briptu dengan inisial PAZ diduga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial TT.

Kejadian ini terjadi pada Minggu (14/1/2024) pagi, ketika korban mendapat pesan WhatsApp dari suaminya yang semula ditujukan untuk wanita lain.

Kuasa hukum korban, Agung Ramadhan Saputra, menyatakan bahwa suami korban, seorang polisi aktif berpangkat Briptu, melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya setelah kesalahpahaman terkait pesan WhatsApp tersebut.

Kekerasan tersebut mencakup tendangan, dorongan hingga jatuh, cekikan, dan ancaman dengan sebilah pisau. Seluruh peristiwa tragis ini terjadi di depan anak korban yang berusia 2 tahun.

“Jangan sampai kau kubunuh, itu kata yang diucapkan pelaku saat menodongkan pisau ke korban,” ujarnya, Kamis (18/1/2024).

Usai kejadian, pelaku pergi dari rumah, dan korban bersama keluarganya membuat laporan polisi di Polresta Tanjungpinang. Korban, yang mengalami trauma dan luka-luka, telah menjalani pemeriksaan visum terkait penganiayaan yang dialaminya.

Kuasa hukum korban berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian dan mendapatkan penanganan yang adil sesuai hukum. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f