Dilansir dari detikcom, pelaku RL terlihat duduk bersila di ruangan penyidik Reskrim Polres Tarakan. Ia mengenakan baju loreng, jaket abu-abu dengan corak hitam dan merah, celana pendek, dan topi yang diletakkan di dengkul. Wajah RL tampak memiliki rambut panjang dengan model belah tengah, dan kulit sawo matang.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, menjelaskan bahwa kejadian pembakaran rumah terjadi pada malam pergantian tahun baru, tepatnya pada Minggu (31/12/2023), di Kelurahan Sebengkong, kecamatan Tarakan Barat. Pertikaian antara RL dan Ica dimulai karena RL merasa diabaikan oleh pacarnya.
“Pelaku dan Eca ini ketemu jam 9 malam. Ada percekcokan, kenapa si Eca ini tidak perhatian lagi sama dia (RL),” ujar Randhya.
Setelah cekcok, keduanya berpisah, namun RL kembali mendatangi rumah Eca menjelang tahun baru. Curiga bahwa pacarnya memiliki orang lain, RL membakar dinding rumah yang terbuat dari triplek.
“Terbakar lah rumah itu,” tambah Randhya, sementara rumah dalam keadaan kosong karena Eca dan anaknya sedang berada di rumah keluarganya.
Pelaku RL ditangkap di wilayah Selumit pada Jumat (5/1) dan dibawa ke Mako Polres Tarakan. Dalam pemeriksaan awal, RL mengaku sakit hati karena merasa diabaikan oleh kekasihnya selama hampir 10 tahun berpacaran.
Kasus ini mencerminkan dampak emosional dan kesalahan penanganan konflik pribadi yang tragis. RL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani