IFRAME SYNC

Pemda Natuna Perpanjang Kontrak 1.348 Pegawai Non ASN

Tenaga honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer akan diundur hingga Desember 2024. (Foto: net)

NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten Natuna mengumumkan keputusan penting terkait keberlanjutan tenaga kerja di sektor pemerintahan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengungkapkan bahwa kontrak 1.348 pegawai non ASN, termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT), diperpanjang tahun 2024.

Keputusan ini mencerminkan komitmen Pemkab Natuna dalam menjaga stabilitas tenaga kerja di wilayahnya, dengan tujuan mendukung kelancaran pelayanan dan aktifitas pegawai di sektor pemerintahan.

Alim Sanjaya menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan perhatian Pemkab Natuna terhadap keberlanjutan pelayanan masyarakat.

Diharapkan, perpanjangan kontrak ini akan memberikan dorongan semangat bagi para pegawai non ASN untuk terus berkontribusi positif dalam pembangunan Kabupaten Natuna.

Perpanjangan kontrak ini menjadi langkah strategis Pemkab Natuna untuk memastikan kontinuitas layanan pemerintah dan stabilitas tenaga kerja di masa mendatang.

“Semoga para pegawai non ASN dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka dengan penuh semangat, memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Natuna”, ujarnya, Selasa, 9 Januari 2024.

Sementara itu, koordinator Pegawai Tidak Tetap (PTT) Natuna, Wal Alfiar, mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah karena masih memperhatikan honorer di Natuna.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Pemda karena masih memperpanjang kontrak tenaga non ASN di tahun 2024 ini,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).

Kendati demikian kata dia, belum ada jaminan bagaimana nasib honorer kedepannya. Pemda Natuna diharapkan bisa selektif seandainya pemberhentian tak bisa dihindari.

Honorer yang bekerja di sekretariat DPRD ini juga berharap, PTT Natuna terutama lulusan SMA sederajat dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa terkecuali.

“Kami berharap mengenai formasi tes P3K tahun ini pemda membuka ruang seluas luasnya untuk PTT,” sebutnya.

Terkait pengalaman kerja, ia juga berharap agar BKPSDM Natuna menguncinya dengan syarat pengalaman 5 tahun kerja.MK-nang

Redaktur : Munawir Sani 

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f