Iming-Imingi Uang dan Perhiasan, Wanita Muda di Bintan Tipu Seorang Nenek
BINTAN (marwahkepri.com) – Polsek Bintan Timur menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan. Tersangka, berinisial RA (25), diduga bersama dua rekannya, AD dan IM, melakukan penipuan terhadap seorang wanita berinisial P (73).
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, menyatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban.
“Iya benar personel kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga telah melakukan penipuan terhadap korban P (73), tersangka berinisial RA (25) yang bertempat tinggal di Batam sesuai KTP nya,” kata kapolsek, Senin (8/1/2024).
Modus operandi ketiganya adalah mencari korban perempuan yang tengah menggunakan perhiasan emas seperti kalung, gelang, dan cincin emas. Setelah menemui korban, tersangka mengiming-imingi mereka dengan janji akan mendapatkan uang dan barang berharga, seperti berlian. Mereka membawa batu yang berbentuk perhiasan berlian dan amplop berisi selembar uang pecahan Rp 100.000 yang ditumpuk dan diikat dengan kertas.
Untuk meyakinkan korban, tersangka membawa tas merah dan meminta korban melepaskan seluruh perhiasan yang mereka kenakan, seperti kalung, gelang, dan cincin, untuk dimasukkan ke dalam tas tersebut. Ketika korban tergiur dengan janji-janji mereka, tersangka lain melakukan pertukaran tas merah dengan tas lain yang memiliki warna dan bentuk yang sama.
Setelah mendapatkan hasil, korban diturunkan di pinggir jalan, dan tersangka melarikan diri dengan membawa tas merah yang berisi uang palsu. Saat aksi berlangsung, masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri, dengan salah satu berbicara dengan korban, sementara yang lain mengambil dan menyembunyikan perhiasan milik korban.
Tersangka RA (25) telah ditangkap di Tanjungpinang, Jumat (5/1/2024), sedangkan tersangka AD dan IM melarikan diri dan masih dalam pengejaran. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani