Hati-hati ! Mengirim Nomor HP Seseorang Tanpa Izin Bisa Dipenjara 2 Tahun
MARWAHKEPRI.COM – Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas data pribadi. Negara pun wajib menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi penduduknya.
Menyebarkan data pribadi, salah satunya nomor telepon, merupakan tindak pidana dan dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.
Dikutip dari akun tiktok @sabar_ompu_sungg, Selasa (09/01/2024), mengirim nomor telepon seseorang kepada orang lain bisa dipidanakan jika tanpa seizin pemiliknya.
Menurutnya, dalam undang-undang perlindungan data pribadi, nomor telepon seluler termasuk dalam data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Dia mengingatkan bahwa menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa izin melanggar Undang-Undang Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE.
Aturan itu menyebutkan larangan untuk memindahkan data pribadi orang lain tanpa hak dan tanpa izin.
“Jika ada yang pernah disebarkan nomor teleponnya atau justru menyebarkan, maka ancaman hukumannya bisa dipenjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 20 miliar,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada masyarakat agar jangan asal asalan memberikan nomor seseorang kepada orang lain sebelum diizinkan pemiliknya.MK-nang
Redaktur : Munawir SaniÂ