Usai Penuhi Hasrat dengan “Daun Muda” Pria di Natuna Diringkus Polisi
NATUNA (marwahkepri.com) – Kepolisian Resor (Polres) Natuna melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus persetubuhan pada awal tahun baru 2024.
Pelaku berinisial A (52) diringkus Polisi pada Selasa (2/1/2024). Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana asusila terhadap 2 orang anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan D (17) pada Sabtu (30/12/2023) dan dengan S (16) pada Minggu (31/12/2023).
“Motifnya, pelaku sedang ingin mencari kesenangan dengan wanita muda untuk memenuhi hasratnya,” ujar Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas, 05 Januari 2024 di Mapolres Natuna.
Kemudian pelaku menghubungi seseorang berinisial ‘R’ untuk mencari wanita sesuai dengan kriteria yang ia inginkannya.
“Sama si ‘R’ akhirnya dicarikanlah sesuai permintaannya yang muda, akhirnya dapat dua orang yaitu si ‘S’dan ‘D’,” ujarnya lagi.
Apridony mengatakan, aksi tersebut dilakukan di tiga tempat di wilayah Kecamatan Bunguran Timur.
Saat ini kedua tersangka telah meringkuk di tahanan Polres Natuna. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1, Ayat 2 atau Pasal 81 Ayat 2 dan 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun penjara.
Sedangkan ‘R’ dikenakan Pasal 88 tentang sanksi pelaku ekspolitasi anak, dengan ncaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Kasat Reskrim menyangkan tingginya kasus asusila di kabupaten Natuna. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi anaknya.MK-nang
Redaktur : Munawir Sani