IFRAME SYNC

Rafael Alun divonis 14 tahun penjara. (f: net)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dinyatakan bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan terhadap Rafael.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Suparman Nyompa, menyatakan bahwa Rafael terbukti bersalah sesuai dengan tiga dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyangkut gratifikasi dan TPPU. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai 10 miliar rupiah. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, KPK berhak merampas harta benda Rafael untuk dilelang, dengan hasilnya diserahkan kepada negara. Jika harta benda tidak mencukupi, pidana tambahan dapat diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Rafael dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, subsider enam bulan penjara. Rafael juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai 18,9 miliar rupiah, subsider tiga tahun kurungan.

Jaksa menyatakan bahwa Rafael Alun terbukti melanggar beberapa pasal, antara lain Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. MK-komp

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f