Pemko Batam Tunda Penerapan Tarif Parkir Baru, Masih Berlaku Tarif Lama
BATAM (marwahkepri.com) – Pemerintah Kota Batam masih memberlakukan tarif lama untuk parkir kendaraan baik di tepi jalan maupun di pusat perbelanjaan.
“Masih tarif lama, meskipun aturan kenaikan tarif parkir sudah tertera dalam peraturan daerah (perda), namun penyesuaian tarif masih menunggu finalisasi perda dan melewati tahapan sosialisasi terlebih dahulu,” kata Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, Kamis (4/1/2024).
“Setelah perda keluar nanti akan ada peraturan turunannya yaitu perwako. Setelah itu akan disosialisasikan dulu, baru bisa diberlakukan tarif baru tersebut,” lanjut Raja.
Tarif lama tersebut mencakup sepeda motor atau roda dua sebear Rp 1.000 dan mobil atau roda empat sebesar Rp 2.000. Tarif parkir berlangganan, seperti yang berlaku di mal atau di pusat perbelanjaan, juga masih menggunakan tarif lama. Kendaraan roda empat dikenai biaya sebesar Rp 3.000 untuk dua jam pertama dan Rp 1.000 untuk satu jam berikutnya, sedangkan sepeda motor dikenai biaya Rp 1.000 untuk dua jam pertama dan Rp 1.000 untuk satu jam berikutnya.
Masyarakat diminta melaporkan ke pihak berwenang jika menemui oknum juru parkir yang mengenakan tarif di atas tarif normal. Jika tidak ada halangan, tarif baru ini diperkirakan diberlakukan pada akhir Januari atau awal Februari 2024.
Kenaikan tarif parkir ini berdasarkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam yang sudah disahkan oleh DPRD Kota Batam pada 15 Desember 2023 lalu. Kenaikan tarif parkir di Batam yang bakal berlaku ini pun mencapai 100 persen dari tarif sebelumnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani