Keroyok Anak Dibawah Umur, Seleb TikTok Satria Mahathir Dijerat Pasal Berat
BATAM (marwahkepri.com) – Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan yang melibatkan seorang seleb TikTok dengan inisial SMN, serta AD, RSP, dan DJ bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (5/1/2024).
Para pelaku diduga melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur dengan inisial RA (16), yang merupakan anak anggota DPRD Kepri.
Pengeroyokan tersebut terjadi di Barat Coffeeand Eatery Tiban 1, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Senin (1/1/2024) dinihari. Pelaku SMN merupakan bintang tamu pada acara malam tahun baru di kafe tersebut.
Keempat pelaku membawa korban ke teras, lalu melakukan pengeroyokan dengan cara meninju wajah, menendang perut dan kepala, serta melakukan pukulan berulang-ulang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bibir, bengkak di belakang kepala, memar dan luka gores di lengan kanan, bengkak di pergelangan tangan kiri, dan sakit pada rahang kiri.
Barang bukti yang diamankan meliputi kaos, celana pendek basket, dan surat visum et repertum dari RS Awal Bros Batam.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta. Selain itu, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani