IFRAME SYNC

Bawaslu Natuna Tertibkan APK yang Melanggar Aturan

Pertiban APK

Bawaslu Natuna bersama Gakumdu lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di luar zona yang ditentukan, Rabu 3 Januari 2024.(foto/Nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Natuna mengambil langkah tegas dengan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang tidak pada tempatnya, Rabu, 03 Januari 2024.

Penertiban juga dilakukan di lokasi pribadi yang tidak memiliki izin dari pemiliknya untuk pemasangan APK.

Ketua Bawaslu Natuna, Siswandi, mengatakan, penertiban melibatkan berbagai pihak, termasuk kecamatan Bunguran Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), instansi perizinan, Kepolisian, TNI/Polri, Satpol PP, dan semua Gugus Tugas Pengawasan Pemilu (Gakumdu).

“Kami sudah menertibkan di beberapa lokasi, termasuk stiker-stiker yang ada di jembatan, di pasar, dan di pantai Piwang ini,” ungkap Siswandi.

Selain penertiban, Bawaslu juga melakukan pengaturan ulang baliho terpasang di zona yang telah ditentukan agar memberikan kesan estetis.

Siswandi menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya akan dilakukan sekali saja. Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Organisasi (LO) Partai jika masih terdapat APK di lahan yang tidak diizinkan.

Menurutnya, APK hanya diperbolehkan dipasang hingga minggu tenang sebelum pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024.

Terkait banyaknya baliho peserta Pemilu yang terpasang di jalan masuk menuju Masjid Agung Natuna, Siswandi menyatakan bahwa telah ada kesepakatan sebelumnya.

“Di area tempat ibadah tidak boleh. Kesepakatan sebelumnya membatasi pemasangan hanya sampai batas kantor camat,” tegas Siswandi.

Penertiban tidak hanya terfokus di ibukota kabupaten, namun juga akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan dengan dukungan Forkopimcam.

Langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu Natuna untuk menjaga ketertiban dan menegakkan aturan terkait kampanye politik dalam rangka Pemilu.MK-nang

Redaktur : Munawir Sani 

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f