Bawaslu Kepri Santai Tanggapi Aduan Polisi TKD Prabowo-Gibran terkait Spanduk di Monumen WTB
BATAM (marwahkepri.com) – Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) merespons dengan santai terhadap aduan polisi yang dilayangkan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran terkait pencopotan spanduk di monumen Welcome To Batam.
Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra, menyatakan kesiapannya jika diminta keterangan oleh polisi.
“Kalau melaporkan itu hak TKD capres cawapres 02. Cuman secara regulasi kami menyampaikan bahwa Bawaslu itu dan termasuk apa yang kami lakukan kemarin itu penuh kehati-hatian tentang persoalan regulasi yang kami lakukan,” kata Zuldhadril, Selasa (2/1/2023).
Zuldhadril menjelaskan bahwa pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen tersebut melanggar aturan kepemiluan yang diatur oleh PKPU tentang zonasi pemasangan alat peraga kampanye.
Menurutnya, pencopotan spanduk dilakukan dengan baik dan tanpa perusakan, dan pihaknya siap memberikan klarifikasi jika diminta oleh kepolisian.
“Saya kaget kalau dituduhkan perusakan. Kami tidak ada perusakan. Menurut saya itu tak mendasar. Kita melakukan penertiban dan buka baik-baik, kami lipat baik-baik, dan kami simpan secara baik. Yang perusakan apanya, kalau balihonya rusak dan koyak ya oke lah. Ini baik baik saja. Kita nggak pakai alat sampai kawat yang menempel kita bawa bersama spanduk tersebut,” ujarnya.
Zuldhadril juga menekankan bahwa Bawaslu adalah bagian dari penegakan hukum dalam pemilu, dan mereka tidak bersikap tendensius terhadap peserta pemilu.
“Kami siap secara hukum dan kami harus tertib dan taat terhadap hukum karena Bawaslu bagian dari hukum pemilu. Kalau Kami dipanggil Kami siap datang berikan klarifikasi, apa yang jadi dasar kita sebagai lembaga pengawas apa sesuai regulasi atau tidak. Kita tidak ada tendensius terhadap peserta pemilu,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani