Spanduk capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, nampak dipasang di monumen Welcome to Batam, Senin (1/1/2024). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepulauan Riau (Kepri) memberikan klarifikasi terkait spanduk capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang dipasang di monumen Welcome to Batam.
TKD Prabowo-Gibran mengklaim bahwa spanduk tersebut adalah milik mereka dan dipasang oleh relawan setelah melalui proses perizinan dari Pemko Batam.
Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, menyatakan bahwa mereka patuh dan taat pada aturan hukum, dan pemasangan spanduk telah mendapatkan izin pada tanggal 27 Desember 2023.
“Kami sampaikan, kami dari TKD Prabowo-Gibran Kepri sangat patuh dan taat dengan aturan hukum ya. Artinya sebelum melakukan pemasangan spanduk kita telah ajukan izin kepada dinas terkait dalam hal ini Pemkot Batam dan telah mendapatkan surat izin tersebut,” ujarnya, Senin (1/1/2024).
Sebelumnya, spanduk tersebut sempat menjadi viral sebelum dicopot oleh Bawaslu Kepri.
Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril, mengonfirmasi pencopotan tersebut karena pemasangan tidak sesuai dengan lokasi yang ditentukan oleh KPU dan dilakukan sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan terkait alat peraga kampanye. MK-mun