IFRAME SYNC

Kejari Batam Tangani Lebih dari 1.000 Berkas Perkara, Didominasi Kasus Perlindungan Anak dan Pencurian

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menemui awak media usai rilis capaian kinerja, Rabu (27/12/2023). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menangani sebanyak 1.012 berkas perkara, dengan kasus-kasus pencurian, tindak pidana perlindungan anak, dan narkotika menjadi yang mendominasi.

Dalam rilis capaian kinerja, Rabu (27/12/2023), Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, memberikan rinciannya, dengan 246 berkas perkara pencucian, 133 berkas perkara tindak pidana perlindungan anak, dan 75 berkas perkara narkotika.

Ketut Kasna Dedi menyatakan bahwa meskipun terdapat penurunan total kasus dibandingkan tahun 2022, terdapat peningkatan kasus tindak pidana perlindungan anak dari 77 kasus pada tahun 2022 menjadi 133 kasus pada tahun 2023. Kasus pencurian mengalami penurunan dari 265 kasus menjadi 246 kasus, sedangkan kasus narkotika mengalami penurunan dari 83 kasus menjadi 75 kasus.

Selain itu, tren peningkatan terjadi pada kasus penipuan dan penggelapan (dari 64 menjadi 74 kasus) serta kasus PMI ilegal (dari 26 menjadi 65 kasus). Ada juga 8 kasus terkait ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Dari data tersebut, Kejari Batam menerima sebanyak 1.021 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) untuk kasus pidana umum. Dari jumlah tersebut, 931 kasus telah diselesaikan, dan 824 kasus telah masuk dalam tahap penuntutan.

Angka realisasi dapat berubah karena beberapa kasus masih dalam proses, seperti yang belum mencapai tahap P21 atau belum dilimpahkan ke pengadilan. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f