IFRAME SYNC

Kejari Batam Rampungkan Lima Kasus Korupsi, Nilainya hingga Rp 4,5 Miliar

Kepala Kejari (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi memimpin rilis capaian kinerja Kejari Batam, Rabu (27/12/2023). (Foto: Telisik News)

BATAM (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melaporkan bahwa selama tahun 2023, mereka telah menangani enam perkara korupsi. Dari keenam perkara tersebut, lima di antaranya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyatakan bahwa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam menangani perkara-perkara tersebut. Rinciannya meliputi korupsi pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018 dan 2020, kasus korupsi di Pegadaian Syariah dan Pegadaian cabang Batam, serta kasus Perjalanan Dinas fiktif DPRD Batam 2016.

Dari total kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar tersebut, empat kasus telah dinyatakan inkrah. Hanya perkara korupsi pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2020 yang dihentikan sampai tahap penyelidikan, setelah BPKP Kepri dan LKPP menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tersebut.

Kasna dari penanganan kasus korupsi itu belum ada pengembalian kerugian negara. Namun Bidang Pidsus Kejari Batam sendiri akan membuat aset tracing sehingga penyelamatan keuangan negara yang ditimbulkan oleh kejahatan pidana khusus tersebut.

“Dari Pidsus akan membuat asset tracing sehingga penyelamatan keuangan negara yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut,” ujarnya dalam rilis capaian kinerja Kejari Batam, Rabu (27/12/2023).

Selain lima kasus yang telah ditangani, Kejari Batam juga sedang mengusut dugaan kasus korupsi renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di Sagulung. Kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan dari BPK RI sebelum bisa melanjutkan proses hukum hingga penetapan tersangka. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f