Hadi Candra dan Ilyas Sabli Resmi Dicoret dari DCT Caleg DPRD Kepri
BATAM (marwahkepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri resmi mencoret dua calon legislatif (Caleg) DPRD Kepri dapil VII, yaitu Hadi Candra dari Partai Golkar dan Ilyas Sabli dari Partai NasDem, dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Keduanya dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.
Komisioner KPU Kepri, Ferry M Manalu, menyatakan bahwa setelah mendapatkan salinan putusan pengadilan, KPU Kepri melakukan pleno pada Selasa (26/12/2023) untuk menetapkan status kedua caleg tersebut. Kedua caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Caleg DPRD Kepri dapil VII.
“Meskipun kedua Caleg tersebut sudah dicoret dari DCT, namun namanya masih tercantum pada surat suara karena telah dicetak dan didistribusikan ke KPU kabupaten/kota,” katanya, Rabu (27/12/2023).
KPU pun tambahnya, akan meminta KPPS untuk melakukan sosialisasi bahwa kedua caleg tersebut tidak lagi memenuhi syarat masuk DCT, dan pada DCT yang diumumkan di TPS, namanya akan dicoret.
Suara yang dicoblos pada caleg yang dicoret setelah penetapan DCT tetap dihitung dan dianggap sah bagi partai yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang Perhitungan Suara.
Dengan dicoretnya kedua caleg tersebut, jumlah caleg yang memperebutkan 45 kursi DPRD Kepri menjadi 600 orang. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani