IFRAME SYNC

Sidang Perdana Bela Rempang di PN Batam, Bang Long Dijerat Pasal Berlapis

tht

Sidang perdana untuk 35 peserta unjuk rasa Bela Rempang yang berlangsung di depan Kantor BP Batam pada 11 September lalu digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/12/2023). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Sidang perdana untuk 35 peserta unjuk rasa Bela Rempang yang berlangsung di depan Kantor BP Batam pada 11 September lalu digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/12/2023).

Majelis hakim yang diketuai oleh David P Sitorus dan beranggotakan Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian itu memeriksa tiga berkas terpisah dengan total 35 terdakwa.

Iswandi alias Awi alias Along alias Bang Long menjadi terdakwa pertama yang dakwaannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Iswandi dipisahkan dari 34 terdakwa lainnya karena mendapatkan pasal berlapis, yaitu melakukan demonstrasi yang berakibat perusakan dan dituding melakukan penghasutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa Iswandi dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan penghasutan yang mengakibatkan orang ikut dalam demonstrasi dan melakukan perusakan terhadap barang dan gedung. Iswandi menjadi sosok sentral dalam penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City dan dianggap sebagai pembela warga Rempang yang terancam digusur atas nama investasi.

“Sidang pertama, Iswandi alias Along, satu berkas, dakwaannya adalah melakukan penghasutan mengakibatkan orang ikut demo saat itu akhirnya melakukan perusakan, baik terhadap barang dan gedung,” kata Kasna kepada awak media.

Iswandi didakwa melanggar beberapa pasal KUHP, termasuk Pasal 200 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, 214 ayat (2) ke-1, Pasal 214 ayat (1), Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 170 ayat (2) ke-1, Pasal 170 ayat (1), atau melanggar Pasal 160 KUHP. Sedangkan 34 terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP karena terlibat dalam pengrusakan dan kekerasan terhadap orang, termasuk menyerang aparat.

Usai pembacaan dakwaan, Iswandi menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan dari jaksa. Sementara itu, para terdakwa lainnya menyatakan akan mengajukan eksepsi, dan sidang pembacaan eksepsi dijadwalkan pada 3 Januari 2024.

Sidang ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa Bela Rempang yang awalnya berlangsung damai namun berujung bentrokan setelah massa menilai BP Batam tidak memenuhi tuntutan mereka terkait relokasi warga Pulau Rempang demi pembangunan PSN Rempang Eco-city. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f