Partai Politik di Kepri Belum Serahkan Laporan Dana Awal Kampanye, KPU Beri Peringatan
BATAM (marwahkepri.com) – KPU Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan bahwa hingga saat ini belum ada partai politik peserta pemilu dan calon DPD RI di Kepri yang menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
Pemberitahuan ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kepri, Ferry M Manalu, Jumat (22/12/2023). Padahal menurutnya laporan tersebut wajib dilakukan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023.
Menurut PKPU tersebut, para peserta kampanye diwajibkan menyampaikan dana kampanye ke KPU melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Pelaporan dana awal kampanye dapat dilakukan mulai dari awal kampanye pada 28 September 2023 hingga 7 Januari 2024. Jika pelaporan tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, peserta kampanye bisa terancam didiskualifikasi.
Ferry M Manalu menyampaikan bahwa pihak KPU masih memberikan kesempatan bagi partai politik dan calon DPD RI untuk melaporkan LADK hingga batas waktu yang ditetapkan. Pelaporan dapat dilakukan pada tingkatan masing-masing, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Pelaporannya kalau tingkat provinsi berarti satu partai tingkat provinsi. Yang kota ke tingkat kota. DPD juga begitu KPU tingkat Kepri. Itu dilaporkan dan itu wajib dilaporkan 18 partai politik peserta pemilu dan 14 calon DPD di Kepri,” ujarnya.
Pihak KPU juga menekankan bahwa partai politik wajib melaporkan penerimaan sumber dana kampanye. Setelah pemilu, partai politik harus melaporkan seluruh pendapatan dan pengeluaran kampanye.
Jika aturan ini tidak dipatuhi, konsekuensinya bisa mencakup ketidakmungkinan penetapan calon terpilih dan bahkan diskualifikasi. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani