Bawaslu Natuna Tegaskan, Daeng Amhar Tidak Terbukti Lakukan “Money Politik”
NATUNA (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Natuna menegaskan bahwa calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Daeng Amhar, tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu.
Hal ini dipastikan pasca Bawaslu Natuna melakukan penelusuran selama 7 hari setelah adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Panwascam Bunguran Timur.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Natuna, Sudarsono, mengatakan, sebelumnya pada tanggal 13 Desember 2023 dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Calon Legislatif dari Partai PAN Daerah Pemilihan Kepri 7 atas nama Daeng Amhar, S.E., M.M di Kecamatan Bunguran Timur.
Pada kegiatan tersebut, terdapat indikasi dugaan pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Pemilu jo. Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.
Selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2023, Bawaslu membentuk tim penelusuran untuk mengumpulkan bahan keterangan dan bukti terhadap dugaan pelanggaran pada kegiatan tersebut.
Disamping melakukan penelusuran dengan meminta keterangan secara langsung terhadap pihak yang terlibat, Bawaslu juga mengumpulkan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran itu.
Kemudian Bawaslu menyusun analisa berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan bukti untuk mengetahui tindaklanjut hasil penelusuran.
“Maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, kegiatan tersebut bukanlah merupakan kegiatan kampanye Pemilu, melainkan kegiatan rapat tim pemenangan bersifat internal dan dihadiri oleh relawan yang telah direkrut pada November 2023,” ujar Sudarsono kepada awak media, Kamis sore (21/12/2023).
Lanjutnya, sesuai dengan fakta yang didapatkan, koordinator relawan dan tim konsultan politik tidak terdaftar sebagai tim/pelaksana kampanye Partai PAN di Provinsi Kepulauan Riau dan pelaksana kegiatan tersebut adalah tim konsultan politik selaku pihak ketiga yang telah melakukan kontrak dengan Daeng Amhar,S.E., M.M.
Bawaslu juga menemukan fakta lainnya bahwa terjadi miskomunikasi antara admin DPW PAN Provinsi Kepri dengan LO Partai PAN di Kabupaten Natuna yang pada awalnya diminta membuat Surat Rapat Tim Pemenangan namun yang keluar adalah STTPK Polda Kepri.
Pemberian uang sebesar Rp 150.000 kepada peserta kegiatan yang merupakan relawan adalah untuk melakukan tugas penyebaran bahan kampanye.
Masing-masing relawan ditugaskan untuk menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat berupa baliho dengan ukuran 1,5 m x 1 m sebanyak 1 buah, kalender sebanyak 60 buah, profil singkat Daeng Amhar, S.E., M.M sebanyak 60 buah, Surat Tugas relawan sebanyak 1 buah, dan lembar kontrol relawan sebanyak 60 buah.
Sudarsono mengatakan, bahwa yang dilarang oleh Undang-Undang adalah memberikan uang sebagai imbalan untuk memilih, bukan memberikan uang untuk membantu proses pemenangan kepada relawan atau bagian dari tim pemenangannya.
“Berdasarkan hasil penelusuran, maka ditetapkan bahwa dugaan pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Pemilu jo. Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Pemilu di Kecamatan Bunguran Timur, tidak dilanjutkan menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilu karena tidak memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilu,” ujar Sudarsono didampingi Ketua Bawaslu Natuna, Siswandi.MK-nang
Redaktur : Munawir Sani