Minuman Keras Ilegal Marak di Natuna, Disperindagkopum Siap Tertibkan
NATUNA (marwahkepri.com) – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Natuna, Marwan Syahputra, bersama stafnya berkomitmen untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol (mikol) ilegal atau tanpa izin resmi.
Pasalnya keberadaan minuman ilegal ini dianggap membahayakan generasi muda dan merugikan daerah.
Meskipun beberapa pengusaha telah memperoleh izin untuk jenis minuman golongan B, seperti mikol, informasi yang diterima Marwan menunjukkan bahwa peredaran ilegal masih marak terutama di tempat-tempat wisata atau hiburan malam.
“Oleh karena itu, upaya pencegahan akan dilakukan,” katanya ditemui di kantornya, Selasa (12/12/2023).
Marwan menyatakan bahwa peredaran minuman ilegal mirip dengan kasus penjualan gas elpiji yang pernah terjadi sebelumnya. Meskipun telah ada agen resmi di Kota Ranai, sejumlah toko atau penampung tetap membeli dari kabupaten tetangga. Dalam konteks ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Natuna berkomitmen untuk menanggulangi permasalahan tersebut.
Dalam waktu dekat, Marwan berencana untuk berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Natuna. Jika hasil pertemuan menunjukkan perlunya razia, tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak kepolisian atau Satpol PP Natuna.
Selain itu, Marwan menegaskan bahwa pendekatan persuasif akan diterapkan, dengan memberikan surat peringatan atau teguran kepada penjual minuman ilegal. Jika teguran tidak diindahkan, tindakan tegas seperti penutupan tempat usaha tidak dikecualikan. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani