Dugaan Pelanggaran Netralitas, Dua ASN Pemprov Kepri Dilaporkan ke KASN

bfhfh

Ilustrasi. (Foto: net)

BATAM (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Provinsi Kepri ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas menjelang Pemilu 2024.

Dua ASN tersebut berinisial AF dan YA. AF sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kepri.

Komisioner Bawaslu Kepri, Rosnawati, menyatakan bahwa temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN telah diproses dan direkomendasikan ke KASN. Meskipun belum diungkap secara rinci mengenai pelanggaran apa yang dilakukan oleh keduanya, Risnawati mengonfirmasi bahwa Bawaslu Kepri masih menunggu keputusan dari KASN.

“Belum ada putusan dari KASN. Kalau sudah ada, maka kami akan sampaikan apa yang menjadi tindaklanjut KASN atas rekomendasi Bawaslu tersebut,” ujar Rosnawati, Selasa (12/12/2023).

Dia menekankan bahwa lembaga yang berwenang untuk memutuskan apakah ASN melanggar netralitas atau tidak adalah KASN.

Rosnawati juga belum memberikan detail mengenai kronologi temuan dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN dari Pemprov Kepri. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah ada putusan resmi dari KASN.

Bawaslu Kepri mengimbau dan mengingatkan ASN, TNI, dan Polri untuk menjaga netralitas, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

“ASN dilarang melakukan aktivitas seperti memasang spanduk partai politik, menghadiri deklarasi peserta pemilu, serta melakukan postingan di media sosial yang bersifat politis menjelang Pemilu 2024,” tuturnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani