IFRAME SYNC

DPRD Kepri Setujui Ranperda RPJMD, Sejumlah Badan Baru akan Dibentuk

fhrhr

Gubernur Ansar Ahmad menyerahkan dua rancangan perda kepada Ketua DPRD Jumaga Nadeak usai rapat paripurna, Selasa (12/12/2023). (Foto: kepriprov)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (12/12/2023).

Pada rapat tersebut, DPRD Provinsi Kepri menyetujui dua rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Dua perda yang disahkan meliputi Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050.

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad turut hadir dalam rapat paripurna tersebut dan memberikan apresiasi terhadap kolaborasi dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Provinsi Kepri dalam menghasilkan dua perda tersebut. Gubernur Ansar menyatakan bahwa keberhasilan ini mencerminkan hubungan kemitraan yang baik dan saling menghormati antara DPRD dan Pemprov Kepri.

Perubahan atas RPJMD Provinsi Kepri dilakukan sebagai respons terhadap perubahan struktur organisasi perangkat daerah, perubahan kebijakan nasional, dan percepatan pencapaian hasil pembangunan.

Penambahan perangkat daerah baru, seperti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perbatasan Daerah, dan Badan Penghubung Daerah, menjadi salah satu poin penting perubahan tersebut.

Selanjutnya, Perda RUED Provinsi Kepulauan Riau disusun untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Hal ini sejalan dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Perda ini menguraikan rencana pengelolaan energi di Provinsi Kepulauan Riau hingga tahun 2050, mengacu pada RUEN yang bersifat lintas sektor.

Gubernur Ansar berharap bahwa kedua perda ini dapat menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemanfaatan energi di tingkat daerah. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f