BPOM Rilis 50 Obat dan Suplemen Berbahaya, Banyak yang Dijual di Medsos
IFRAME SYNC
-
IFRAME SYNC
JAKARTA (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengumumkan penemuan lebih dari dua juta produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik ilegal yang marak beredar di pasaran.
Dalam pengungkapan tersebut, BPOM mencatat 50 produk yang mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti sidenafil, ibuprofen, natrium bikarbonat, dan sebagainya.
Plt Kepala BPOM RI, Lucia Rizka Andalucia, menyatakan bahwa produk ilegal ini ditemukan tersebar di berbagai provinsi, termasuk Jawa Tengah hingga Sulawesi Selatan. Peredaran produk ilegal tidak hanya terjadi di toko fisik, tetapi juga di media sosial dan platform e-commerce. BPOM telah menghapus lebih dari 6 ribu tautan yang terkait dengan produk ilegal tersebut.
“Produk ilegal ini melibatkan obat tradisional, suplemen, dan kosmetik dengan risiko kesehatan yang tinggi. Beberapa di antaranya mengandung BKO yang dapat menimbulkan efek samping serius, seperti gangguan penglihatan, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, dan bahkan kematian,” katanya, Rabu (13/12/2023).
Rizka juga mengungkapkan bahwa nilai ekonomi dari peredaran produk ilegal tersebut mencapai hampir Rp 500 miliar. Temuan produk ilegal secara keseluruhan juga menunjukkan peningkatan dalam tiga tahun terakhir.
Berikut adalah 50 produk yang ditemukan mengandung BKO:
MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani