35 Tersangka Kerusuhan di BP Batam Segera Jalani Sidang
BATAM (marwahkepri.com) – Penyidik Polresta Barelang telah menyerahkan 35 orang tersangka terkait kasus kerusuhan di BP Batam pada tanggal 11 September lalu ke Kejaksaan Negeri Batam.
Penyerahan ini dilakukan pada Jumat (8/12/2023) dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP-A/39/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri dan LP-B/80/IX/2023/SPKT/Polda Kepri, keduanya tanggal 11 September 2023.
Proses penyerahan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P-21 atau berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang. Tahap selanjutnya, kewenangan penuntutan ada pada jaksa penuntut umum.
Dari total 35 tersangka, 34 orang di antaranya ditahan di Rutan Kelas IIA Batam, sedangkan satu orang tersangka dengan inisial S, yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMK, dijatuhi hukuman tahanan kota.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, menyatakan bahwa proses penegakan hukum dilakukan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Semua tahapan penyidikan dan penyerahan tersangka serta barang bukti dilakukan sesuai dengan aturan dan proses hukum yang berlaku.
“Para tersangka segera akan mendapatkan putusan dari pengadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan tingkat perbuatannya. Mari kita junjung tinggi hukum karena negara kita adalah negara hukum. Mari kita jaga bersama ketertiban dan keamanan Kota Batam, karena dibutuhkan partisipasi semua lapisan masyarakat agar Kota Batam tetap kondusif,” ucap Kapolresta Barelang. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani