TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tahap enam tahun 2015, Rabu (06/12/2023).
Proses pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Dalam tahap pelimpahan ini, penyidik menyerahkan dua orang tersangka, yaitu MNI (Direktur PT. Ramadhan Karya Pratama) selaku penyedia jasa, dan tersangka H (Pejabat Pembuat Komitmen).
Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 650 juta yang berhasil disita dari tersangka MNI.
Sementara dari tersangka H, penyidik menyita aset berupa sebidang tanah dan satu unit rumah milik tersangka.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si, menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai persyaratan kontrak. Meskipun demikian, pembuat komitmen tetap melakukan pembayaran sebesar 100 persen.
“Dalam kasus tersebut, atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 35,9 miliar,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang dapat diterima oleh para tersangka adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani