Bawaslu Bintan Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait Paket Sembako Baznas
BINTAN (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pemilu paket sembako Baznas yang berisi kartu nama calon legislatif (caleg) DPRD.
Penelusuran ini dilakukan setelah Bawaslu menerima laporan dari masyarakat terkait distribusi sembako yang mengandung materi kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bintan, Bambang, menyatakan bahwa tim telah dibentuk untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Pembagian sembako Baznas dilaporkan terjadi pada tanggal 5 Desember 2023 dan setelah mendapatkan laporan, Bawaslu segera merespons dengan membentuk tim khusus.
“Pada saat ini, masih kami telusuri dugaan paket sembako Baznas Bintan yang berisi kartu nama caleg. Tim Bawaslu telah melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari beberapa orang terkait pembagian sembako tersebut,” ungkap Bambang, Kamis (7/12/2023).
Penelusuran dilakukan secara intensif, dan beberapa pihak yang terlibat dalam pembagian sembako dimintai keterangan. Bambang menjelaskan bahwa proses penelusuran telah dimulai sejak Rabu, dan pada hari berikutnya, tim kembali melanjutkan kegiatan penelusuran.
Sebelumnya, foto-foto paket sembako Baznas yang berisi kartu nama caleg dari partai Golkar, Elyza Riani, viral di media sosial. Bawaslu Bintan bersikap tanggap terhadap laporan masyarakat dan berkomitmen untuk mengusut dugaan pelanggaran pemilu ini lebih lanjut. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani