Pemda Natuna Tunggu Aturan Manajemen PPPK, Pertimbangkan Model Part Time
NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna sedang menunggu peraturan pemerintah terkait manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) setelah berlakunya Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah penerapan PPPK part time.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menjelaskan bahwa pemda masih menunggu keputusan pusat dan peraturan pemerintah terkait PPPK part time. Wacana ini mencakup pertanyaan mengenai fleksibilitas jam kerja, persyaratan pendidikan, dan jabatan yang dapat diisi oleh PPPK part time.
“Perkiraan kejelasannya pada tahun 2024, karena ini terkait jumlah pegawai yang harus kita hitung keuangannya untuk membayarkan PPPK,” ungkap Alim, Jumat (1/12/2023).
Alokasi tenaga non-ASN ke dalam PPPK part time diharapkan dapat menjadi solusi, namun perlu menunggu peraturan pelaksanaannya. Bagi yang tidak terakomodir, opsi outsourcing atau alternatif lainnya juga masih menunggu kejelasan dari peraturan pemerintah. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani