Jangan Sembarangan, Jual Kopi Joss di Malaysia Bisa Didenda 10 Ribu Ringgit

Jual kopi joss di Malaysia bisa dikenakan dengan sebesar 10 ribu ringgit Malaysia.(foto/ist)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH) mengambil tindakan tegas terhadap tren kopi joss yang belakangan ini marak di Malaysia.
Diketahui bahwa minuman berasal dari Indonesia ini, memasukkan arang bakar ke dalam kopi untuk menciptakan rasa unik. Hal inilah yang dianggap melanggar Peraturan Pangan tahun 1985.
MOH menyoroti keprihatinannya terhadap maraknya kopi joss di Malaysia. Meskipun minuman ini diklaim dapat mendetoksifikasi tubuh, namun kontroversi tetap mengelilingi praktik tersebut.
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat menyebabkan tempat makan yang menyajikan kopi joss dihadapkan pada tindakan tegas, dengan denda mencapai hingga 10.000 ringgit atau penjara maksimal dua tahun, seperti dilaporkan oleh media Pemerintah Malaysia Bernama.
Media tersebut juga melaporkan bahwa Kemenkes Malaysia menegaskan pandangan banyak pakar kesehatan yang menyatakan bahwa memasukkan arang ke dalam kopi dapat menimbulkan efek buruk pada tubuh, seperti kembung, diare, dan radang usus buntu.
MOH Malaysia menekankan bahwa kopi siap minum harus mematuhi Peraturan Pangan 269A 1985, yang hanya mengizinkan penambahan bahan seperti gula, dekstrosa, glukosa, madu, susu, krim, bahan makanan lain, dan perasa yang diizinkan. Arang, sebagai unsur kopi joss, tidak termasuk dalam kategori makanan yang diizinkan.
MOH menambahkan bahwa arang panas yang dimasukkan langsung ke kopi berbeda dengan arang aktif yang umumnya digunakan dalam industri makanan. Arang aktif telah mengalami pengolahan dan pemurnian sehingga dianggap aman untuk dikonsumsi dalam konteks industri makanan.
Tindakan MOH Malaysia mencerminkan komitmen mereka untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi pangan yang berlaku.(*)
Redaktur : Munawir Sani