IFRAME SYNC

Peningkatan Kapasitas Pertambangan Pasir Kuarsa, PT. TTU Gelar Konsultasi Publik di Dua Desa Lingga

Saat berlangsungnya konsultasi publik yang dilaksanakan oleh perusahaan TTU di Dua Desa Lingga. (F:ist)

LINGGA (marwahkepri.com) – PT. Tri Tunas Unggul (TTU) berencana meningkatkan kapasitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Limbung dan Desa Teluk, Kabupaten Lingga, melalui konsultasi publik. Dalam rangka analisis dampak lingkungan (ANDAL), perusahaan ingin membahas dampak negatif dan memasukkan masukan masyarakat ke dalam analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Sebelumnya, TTU telah memiliki izin lingkungan dengan kapasitas ±420.000 m3/tahun. Guna meningkatkan pelayanan, mereka berupaya meningkatkan kapasitas pertambangan menjadi 2.500.000 m3/tahun. Dampak negatif yang diperkirakan termasuk penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, gangguan ekosistem darat dan perairan, penurunan kualitas air, peningkatan limbah, dan perubahan ekonomi daerah.

Studi AMDAL bertujuan mengoptimalkan manfaat rencana kegiatan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Proses penyusunan AMDAL melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, dan TTU mengundang saran serta masukan masyarakat untuk menjadi bahan kajian di dua Desa yakni Desa Limbung dan Desa Teluk, Rabu (29/11/2023).

Dalam konsultasi publik, TTU membahas ijin lingkungan sebelumnya dan niatan pengembangan. Dampak negatif yang disoroti mencakup aspek lingkungan dan sosial, sejalan dengan regulasi lingkungan terbaru.

Pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses AMDAL dijelaskan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. TTU berharap mendapatkan masukan konstruktif untuk memitigasi dampak negatif dan meningkatkan manfaat proyek.

Dengan peningkatan kapasitas pertambangan, TTU berkomitmen memastikan pemantauan lingkungan yang efektif. Mereka juga berharap rencana pengembangan dapat memberikan kontribusi positif pada perekonomian dan peluang kerja di daerah.

Saat ini, TTU memfokuskan upaya pada penyusunan AMDAL dengan memperhatikan paragraf 3 pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Masyarakat diundang untuk memberikan pandangan guna melengkapi perspektif dalam dokumen AMDAL.

Perusahaan menekankan tanggung jawab sosial dan keberlanjutan dalam rencana pengembangan. Sejalan dengan itu, mereka berharap kerjasama antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dapat mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Dalam menghadapi dampak yang diperkirakan, TTU berkomitmen untuk melakukan tindakan mitigasi yang efektif. Peningkatan kapasitas pertambangan diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi regional, namun, pemantauan dan partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi fokus perusahaan.

Pentingnya memahami implikasi lingkungan dan sosial dari peningkatan kapasitas pertambangan ditekankan, serta peran masyarakat dalam membentuk kebijakan yang berkelanjutan.

Melalui konsultasi publik dan partisipasi masyarakat, TTU berharap menciptakan solusi yang menguntungkan semua pihak. Dengan demikian, proses AMDAL menjadi instrumen penting dalam memastikan pengembangan pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. (mk/willy)

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f