DPRD dan Bupati Natuna Bahas APBD Tahun 2024
NATUNA (marwahkepri.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Natuna, Daeng Amhar, membuka rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Bapemperda terhadap program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2024 dan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Natuna, terhadap Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Giat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur, Selasa (28/11/2023) pagi.
“Berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku rapat dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Amhar sembari mengetok palu.
Kemudian Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Natuna, Eri Marka langsung menyampaikan sebanyak 8 usulan ranperda yang diusulkan oleh Bapemperda untuk dijadikan perda pada tahun Anggaran 2024.
1. Ranperda rencana pembangunan industri,
2. Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 12 tahun 2022 tentang Kerjasama Antar Desa,
3. Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 11 tahun 2022 tentang Peraturan Desa,
4. Ranperda tentang Perda Kabupaten Natuna nomor 31 tahun 2008 tentang Lembaga Desa,
5. Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 27 tahun 2008 tentang Susunan organisasi Pemerintah Desa.
6. Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 33 tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa,
7. Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Bunguran Barat Daya,
8. Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Sungai Ulu.
Eri Marka juga mengungkapkan Bapemperda DPRD Kabupaten Natuna, telah mencabut 130 perda dengan rincian 125 perda sudah dicabut dan 5 Perda terkait pajak dan retribusi daerah yang juga akan dicabut setelah dilakukan penyesuaian dengan UU nomor 21 tahun 2022.
Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Seluruh Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna menerima dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna tahun 2024 sebesar Rp 1.181.057.303 dengan rincian PAD sebesar Rp 92.559.699 terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 47.077.600, retribusi daerah sebesar Rp 773.099.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 8.000.000 dan pendapatan lain yang sah Rp 36.749.000.
Pendapatan transfer sebesar Rp 1.087.821.604.000 yang terdiri dari pendapatan transfer pusat Rp 1.005.336.757, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 82.484.847.000 dan pendapatan lain yang sah sebesar Rp 636.000.000.
Belanja Daerah Kabupaten Natuna sebesar Rp 1.268.202.400.000 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 891.180.676.972 yang terdiri dari belanja pegawai Rp 496.121.288.850,62, belanja barang dan jasa sebesar Rp 352.858.834.778,38, belanja hibah sebesar Rp 34.884.953.843,00 dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 7.315.599.500.
Belanja modal sebesar Rp 254.570.476.490 terdiri dari belanja modal tanah sebesar Rp 2.240.000.000, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp 45.442.279.450, belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp 69.189.992.724, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp 137.107.452.066 dan belanja modal aset tetapi lainnya sebesar Rp 590.752.250.
Belanja tidak terduga Rp 2 miliar, belanja transfer sebesar Rp 120.451.246.538 yang terdiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp 5.432.897.000 dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp 115.018.349.538.
Serta Pembiayaan Daerah Kabupaten Natuna berupa Silpa tahun 2023 sebesar Rp 87.145.097.000.
Persetujuan ini disampaikan melalui juru bicara masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Natuna yang dimulai dari Fraksi PAN melalui jubirnya, Johanis Ibro dilanjutkan oleh Fraksi Golkar dengan jubirnya, Eri Marka.
Fraksi Gerindra dengan jubirnya, Marzuki, Fraksi PNR dengan jubirnya, Surayanti Lestari dan diakhiri dengan Fraksi PPDN melalui jubirnya, Wan Aris Munandar.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2024 dari DPRD ke Bupati Natuna. MK/Zani
Redaktur: Munawir Sani